PPPK Kementerian BUMN

PPPK Kementerian BUMN

Tanggal Dipublish:
Pendidikan: , , , ,
Jurusan: , ,
Pengalaman:2 Tahun
Tipe Pekerjaan:Full Time

Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (disingkat Kementerian BUMN RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembinaan badan usaha milik negara (BUMN). Kementerian BUMN dipimpin oleh seorang Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN).

 

PENGUMUMAN
NOMOR: PENG-01/PANSELCPPPK.MBU/2024/2017
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI

CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024

Sehubungan dengan Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahun Anggaran 2024, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk bergabung sebagai CPPPK di lingkungan Kementerian BUMN, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

A. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)

1. Jabatan Fungsional PPPK Teknis

No Unit Kerja Eselon I Unit Kerja Eselon II
a. Deputi Bidang Sumber Daya
Manusia, Teknologi dan Informasi
Asisten Deputi Bidang Teknologi dan
Informasi

2. Jabatan Pelaksana

No Unit Kerja Eselon I Unit Kerja Eselon II
a. Sekretariat Kementerian BUMN Biro Umum dan Keuangan
b. Sekretariat Kementerian BUMN Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi
Dukungan Strategis
c. Deputi Bidang Sumber Daya
Manusia, Teknologi dan Informasi
Asisten Deputi Bidang Teknologi dan
Informasi

 

B. DESKRIPSI TUGAS JABATAN DAN RENTANG PENGHASILAN

No. Jabatan Tugas Jabatan Rentang Penghasilan*)
1. Jabatan Fungsional – Pranata Komputer Ahli Pertama Melaksanakan kegiatan teknologi
informasi berbasis komputer yang
meliputi tata kelola dan tata laksana
teknologi informasi, infrastruktur
teknologi informasi, serta sistem
informasi dan multimedia sesuai
uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama
Terendah:
Rp7.700.000/bulan
Tertinggi:
Rp9.000.000/bulan
2. Jabatan Pelaksana – Penata Layanan Operasional Melakukan kegiatan tata kelola
layanan teknis.
Terendah:
Rp6.000.000/bulan
Tertinggi:
Rp7.500.000/bulan
3. Jabatan Pelaksana – Pengelola Layanan Operasional Melakukan kegiatan pengelola
layanan teknis.
Terendah:
Rp5.500.000/bulan
Tertinggi:
Rp6.500.000/bulan
4. Jabatan Pelaksana – Pengadministrasi Perkantoran Melaksanakan kegiatan dukungan
administrasi perkantoran,
pemerintahan, dan pelayanan publik.
Terendah:
Rp5.000.000/bulan
Tertinggi:
Rp6.000.000/bulan

*) Rentang penghasilan terdiri atas gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan fungsional, dan masa kerja golongan. Rentang penghasilan sudah memperhitungkan asumsi potongan pajak, potongan iuran BPJS Kesehatan, dan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

No. Nama Jabatan Alokasi Formasi Kualifikasi Pendidikan Unit Kerja Penempatan
1. Jabatan Fungsional – Pranata Komputer Ahli Pertama 5 S-1 Teknik Informatika; S-1 Sistem Informasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia,
Teknologi dan Informasi – Asisten Deputi
Bidang Teknologi dan Informasi
2. Jabatan Pelaksana – Penata Layanan Operasional 2 S-1 Semua jurusan; D-IV semua jurusan Sekretariat Kementerian BUMN – Biro
Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi
Dukungan Strategis
3. Jabatan Pelaksana – Penata Layanan Operasional 13 S-1 semua jurusan; D-IV semua jurusan Sekretariat Kementerian BUMN – Biro
Umum dan Keuangan
4. Jabatan Pelaksana – Penata Layanan Operasional 2 S-1 semua jurusan; D-IV semua jurusan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia,
Teknologi dan Informasi – Asisten Deputi
Bidang Teknologi dan Informasi
5. Jabatan Pelaksana – Pengelola Layanan Operasional 2 D-III semua jurusan Sekretariat Kementerian BUMN – Biro
Umum dan Keuangan
6. Jabatan Pelaksana – Pengadministrasi Perkantoran 3 SLTA/SMA Sederajat Sekretariat Kementerian BUMN – Biro
Umum dan Keuangan
TOTAL 27

 

D. PRINSIP SELEKSI PENGADAAN PPPK KEMENTERIAN BUMN

  1. Kompetitif;
  2. Adil;
  3. Objektif;
  4. Transparan;
  5. Bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
  6. Tidak dipungut biaya.

 

E. PERSYARATAN UMUM (WAJIB)

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pelamar berasal dari:
    1. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di Kementerian BUMN; atau
    2. pegawai yang masih aktif bekerja di Kementerian BUMN paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus; Pelaksanaan seleksi bagi pelamar pada huruf a dan huruf b dilaksanakan terpisah sebagaimana Lampiran I.
  3. Usia pelamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  9. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  10. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
  11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  12. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dalam Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  13. Bagi pelamar penyandang disabilitas, dapat melamar pada jabatan sebagaimana butir C di
    atas dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
  16. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  17. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
  18. Pelamar dapat menggunakan meterai fisik maupun elektronik (e-meterai) Rp10.000,00.
  19. Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.
  20. Transkrip Nilai Sementara sebagai pengganti Transkrip Nilai tidak berlaku.

 

F. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPPPK Kementerian BUMN.
  2. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) jenis formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki.
  3. Melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Kartu Keluarga (KK).
  4. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud angka 3, terdiri dari:
    1. Surat lamaran (Lampiran II) ditujukan kepada Menteri BUMN di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dibubuhkan meterai atau e-meterai Rp10.000,00 di sisi kiri tanda tangan digital pelamar. Surat lamaran diberi tanggal sesuai dengan tanggal pelamar melakukan submit dokumen pada aplikasi SSCASN.
    2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/dari instansi berwenang.
    3. Dokumen Asli:
      1. Ijazah dan transkrip nilai, bagi pelamar lulusan perguruan tinggi :
        • Ijazah dan transkrip nilai asli untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau surat keterangan pengganti ijazah atau transkrip nilai apabila ijazah asli atau transkrip nilai asli hilang; atau
        • Surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai IPK asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri.
      2. Ijazah dan Daftar Nilai, bagi pelamar lulusan SMA/SLTA sederajat atau surat keterangan pengganti Ijazah dan Daftar Nilai apabila Ijazah dan Daftar Nilai asli hilang.
    4. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar (Lampiran III) harus diketik menggunakan komputer, dibubuhkan meterai atau e-meterai Rp10.000,00 di sisi kiri tanda tangan digital pelamar.
    5. Surat Pernyataan 5 Poin sesuai format Badan Kepegawaian Negara (Lampiran IV) harus diketik menggunakan komputer, dibubuhkan meterai atau e-meterai Rp10.000,00 di sisi kiri tanda tangan digital pelamar.
    6. Surat Keterangan Pengalaman Bekerja (Lampiran V) dengan masa kerja minimal sesuai persyaratan khusus (per jabatan) masing-masing jabatan yang dilamar.
    7. Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas bagi pelamar dengan kategori penyandang disabilitas.
    8. Pasfoto terbaru berukuran 3×4 cm dengan latar belakang berwarna merah menggunakan pakaian formal (warna hijab, berdasi/tidak berdasi tidak ditentukan).
  5. Untuk dokumen yang menggunakan meterai fisik atau e-meterai Rp10.000,00, setiap 1 (satu) meterai fisik atau e-meterai hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis dokumen.
  6. Untuk dokumen yang menggunakan meterai fisik, pelamar diminta mencetak dokumen, menempelkan meterai fisik, memastikan tanda tangan basah mengenai sebagian meterai fisik, memindai/scan kembali, dan mengunggah dokumen ke dalam portal SSCASN.
  7. Untuk dokumen yang menggunakan e-meterai Rp10.000,00, pelamar tidak perlu mencetak dokumen fisik, namun cukup mengunggah dokumen hasil unduhan yang telah dibubuhi e-meterai.
  8. Pelamar diminta memastikan agar penempatan e-meterai Rp10.000,00 tidak tumpang tindih dengan tanda tangan digital yang dibubuhkan agar tidak mengganggu proses validasi e-meterai.
  9. Format Lampiran II s.d. V Pengumuman ini dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/Lamp-PENG-KBUMN-CPPPK24

 

G. TAHAPAN SELEKSI

  1. Tahapan seleksi terdiri dari:
    1. Seleksi Administrasi.
    2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT), terdiri dari:
      1. Kompetensi Teknis;
      2. Kompetensi Manajerial; dan
      3. Kompetensi Sosial Kultural.
  2. Pelamar dinyatakan lulus Seleksi jika mengikuti seluruh tahapan dan berperingkat terbaik.

 

H. SISTEM KELULUSAN

  1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah dan kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh panitia pada laman https://bumn.go.id/peluang/karir/karir-kbumn. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  2. Pelamar dapat mengajukan sanggahan selama 3 (tiga) hari setelah pengumuman Hasil Seleksi Administrasi hanya melalui SSCASN pada akun masing-masing. Instansi dapat menolak sanggahan ataupun menerima sanggahan jika kesalahan bukan berasal dari pelamar. Instansi akan mengumumkan ulang Hasil Seleksi Administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

 

I. TEMPAT DAN LOKASI TES

  1. Verifikasi kelengkapan berkas administrasi dilakukan secara daring (online).
  2. Seleksi Kompetensi (CAT) dilaksanakan di titik lokasi tes BKN sesuai pilihan pelamar.

 

J. PERJANJIAN KERJA

  1. Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
  2. Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dan Pejabat Pembina Kepegawaian didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

 

K. LAIN-LAIN

  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  2. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  3. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan pelamar yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat Panitia Seleksi.
  4. 4. Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Kepada para pelamar, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-Undangan terkait pelaksanaan seleksi. Apabila diketahui, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  5. 5. Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus pada kelulusan akhir tetapi berdasarkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan/atau surat keterangan bebas narkoba/NAPZA memiliki catatan tidak sehat dan/atau ketergantungan narkoba/NAPZA, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya.
  6. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  7. Apabila pelamar yang sudah mendapatkan persetujuan NI PPPK Tahun 2024 dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) periode berikutnya.
  8. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun.
  9. Seluruh biaya transportasi, akomodasi dan lain-lain terkait dengan proses pendaftaran dan seleksi menjadi tanggung jawab peserta.
  10. Untuk informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK (help desk) dapat menghubungi email di pansel.casn@bumn.go.id.
  11. Keterlambatan dalam memperoleh pembaruan informasi serta kelalaian pelamar dalam
    membaca dan memahami pengumuman terkait seleksi menjadi tanggung jawab pelamar.
  12. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
  13. Informasi dan pengumuman setiap tahapan seleksi akan diinformasikan melalui laman https://www.bumn.go.id/peluang/karir/karir-bumn

 

JADWAL SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024

A. Bagi Pelamar yang terdaftar pada database BKN

No. Kegiatan Jadwal
1. Pengumuman Seleksi 30 September s.d. 19 Oktober 2024
2. Pendaftaran Seleksi 1 s.d. 20 Oktober 2024
3. Seleksi Administrasi 1 s.d. 29 Oktober 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 30 Oktober s.d. 1 November 2024
5. Masa Sanggah (*) 2 s.d. 4 November 2024
6. Jawab Sanggah 2 s.d. 6 November 2024
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 5 s.d. 11 November 2024
8. Penarikan data final 12 s.d. 14 November 2024
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 15 s.d. 25 November 2024
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan
Tempat Seleksi Kompetensi
26 November s.d. 1 Desember 2024
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 s.d. 19 Desember 2024
12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 7 s.d. 23 Desember 2024
13. Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 24 s.d. 31 Desember 2024
14. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis
Tambahan (***)
10 s.d. 21 Desember 2024
15. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***)
13 s.d. 28 Desember 2024
16. Pengumuman Hasil Kelulusan (***) 24 s.d. 31 Desember 2024
17. Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 31 Januari 2025
18. Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 28 Februari 2025

Jadwal Seleksi CPPPK dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan pada laman https://bumn.go.id/peluang/karir/karir-kbumn

(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB

 

B. Bagi Pelamar yang aktif bekerja di Kementerian BUMN

No. Kegiatan Jadwal
1. Pengumuman Seleksi 1 s.d. 30 November 2024
2. Pendaftaran Seleksi 17 November s.d. 31 Desember 2024
3. Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari
2025
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 s.d. 18 Februari 2025
5. Masa Sanggah (*) 19 s.d. 21 Februari 2025
6. Jawab Sanggah 20 s.d. 27 Februari 2025
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 22 s.d. 28 Februari 2025
8. Penarikan data final 1 s.d. 7 Maret 2025
9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 s.d. 23 Maret 2025
10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret s.d. 8 April 2025
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan
Tempat Seleksi Kompetensi
9 s.d. 16 April 2025
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April s.d. 16 Mei 2025
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April s.d. 21 Mei 2025
14. Pengumuman Hasil Kelulusan (**)> 22 s.d. 31 Mei 2025
15. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis
Tambahan (***)
25 April s.d. 17 Mei 2025
16. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***)
30 April s.d. 22 Mei 2025
17. Pengumuman Hasil Kelulusan (***) 22 s.d. 31 Mei 2025
18. Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 30 Juni 2025
19. Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 31 Juli 2025

Jadwal Seleksi CPPPK dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan pada laman https://bumn.go.id/peluang/karir/karir-kbumn.

(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB

PENDAFTARAN & LAMPIRAN PENGUMUMAN

Lokasi:
Batas Lamaran:20 Oktober 2024
Link:https://bersamabumn.com/2665
Perhatian: Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap rekrutmen disius ini apabila ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu PALSU.
Lokasi :
Kategori Lowongan:
D3 D4 S1 SMA SMK